Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bengkalis meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Dinas ini juga bertugas mengoordinasikan kegiatan penyusunan program kerja, memberdayakan pemangku kepentingan, dan mendukung pembangunan daerah.
Tugas Pokok
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pertanahan di Kabupaten Bengkalis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sebagai tugas pembantuan
