Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

Pemkab Bengkalis Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Triwulan II 2023

$rows[judul]

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dikomandoi sekretariar daerah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II tahun 2023, Senin (31/7/2023). Dihadiri perangkat daerah se lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis bertempat di aula kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimnah) Kabupaten Bengkalis.


Kepala Disperkimnah Bengkalis Supardi, S.Sos, MH menyampaikan bahwa penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, termasuk prioritas program maupun terkait aspek pendanaan.


"Selain itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang berkaitan dengan regulasi penerapan standar pelayanan minimal. Kemudian turunannya di tetapkan melalui Permendagri di setiap stake holder yang memiliki urusan wajib tersebut di setiap kementerian/lembaga pemerintah, sehingga perlu adanya penguatan regulasi melalui perda dan perbub," jelasnya.

Sehingga diperlukan sebuah rencana aksi dalam memenuhi target pencapaian penerapan SPM tersebut, melalui proses perencanaan, koordinasi, pengumpulan data, hingga bermuara pada output hasil penerapan SPM tersebut.

"Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini, setiap OPD yang terkait dalam penerapan SPM dapat melakukan penyusunan agenda kerja guna pemenuhan target pencapaian Standar Pelayanan Minimum di Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tutur Supardi.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)