Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselenoring, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis diuraikan sebagai berikut:

1.  Tugas

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis memiliki tugas pokok yaitu: melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perumahan, permukiman dan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Fungsi

Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok diatas, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. Perumusan dan penetapan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
  3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan pelayanan kepada semua instansi pemerintah dan pihak yang terkait dibidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
  5. Pelaporan pelaksanaan tugas meliputi pelaporan kinerja dan keuangan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang  tugasnya.