Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselenoring, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis diuraikan sebagai berikut:
1. Tugas
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis memiliki tugas pokok yaitu: melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perumahan, permukiman dan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok diatas, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi: